REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengusulkan agar pemerintah menetapkan setiap tanggal 21 November dapat diperingati sebagai Hari Ikan Nasional.
"Pengajuan ini berdasarkan dukungan para pihak dan naskah akademis yang telah dibuat, serta merujuk pada World Fisheries Day," kata Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi KKP, Anang Noegroho, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Anang menjelaskan, Hari Ikan Nasional direncanakan bakal ditetapkan dengan Keputusan Presiden RI. Bahkan saat ini, ujar dia, draf Keputusan Presiden sedang dalam proses paraf Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menko Kesra sebelum ditandatangan Presiden RI.
Ia mengemukakan bahwa usulan Hari Ikan Nasional adalah dalam konteks peningkatan konsumsi ikan. Sehingga dengan lahirnya Hari Ikan Nasional diharapkan akan ada imbauan dari Presiden RI kepada seluruh masyarakat di Tanah Air agar mengonsumsi ikan lebih banyak.
Hal tersebut, lanjutnya, dinilai juga akan meningkatkan derajat kesehatan dan kecerdasan manusia Indonesia.
"Tujuan Hari Ikan Nasional, menggugah kesadaran nasional tentang peran penting sektor kelautan dan perikanan dalam pembangunan Indonesia secara menyeluruh," katanya.
Selain Kementerian dan lembaga terkait, Hari Ikan Nasional diusulkan para pemangku kepentingan di sektor kelautan dan perikanan.