Senin 18 Nov 2013 19:51 WIB

Ribuan Warga Kabupaten Bekasi Belum Miliki NIK

Rep: Irfan Abdurrahmat/ Red: Djibril Muhammad
 Peserta mengabadikan gambar saat Daftar Pemilih Tetap (DPT) diperlihatkan saat Rapat Pleno Terbuka di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (23/10).     (Republika/ Tahta Aidilla)
Peserta mengabadikan gambar saat Daftar Pemilih Tetap (DPT) diperlihatkan saat Rapat Pleno Terbuka di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (23/10). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Menjelang Pemilu 2014, daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar) masih menyisakan persoalan.

Sekitar 50 ribu warga yang menetap di Kabupaten Bekasi tercatat hingga saat ini belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menurut keterangan Kepala Bidang Data dan Evaluasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Hanif Zulkifli kepada Republika, Senin (18/11), sejauh ini Disdukcapil akan membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi untuk menyukseskan pemutakhiran data DPT saat Pemilu 2014 mendatang.

Mulai hari ini, ia menambahkan, pihaknya melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Bekasi untuk meminta data warga yang belum memiliki NIK.

Berdasarkan, Undang-Undang Kependudukan, ia melanjutkan, bila seseorang belum mengajukan surat pindah dari daerah asalnya, maka warga tersebut bukan merupakan warga Kabupaten Bekasi.

Dia menjelaskan, akan melakukan koordinasi dengan Disdukcapil daerah asal dari warga tersebut untuk mendapatkan NIK-nya.

Sementara iti, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik, membenarkan ada puluhan ribu warga yang belum memiliki NIK atau NIK kosong.

"Awal November ini ada sekitar 124 ribu NIK kosong. Sekarang menyusut menjadi sekitar 50.000 saja. Ini menunjukan, kami telah bekerja agar Pemilu 2014 berjalan lancar," ujarnya.

Menurut Idham, hingga 20 November 2013, belum juga mampu menyelesaikan permasalahan NIK tersebut.

Nantinya, Idham mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Disdukcapil Kabupaten Bekasi guna menyelesaikan permasalahan penduduk yang belum memiliki NIK ini.

"Orangnya (warga) ada secara faktual. Walaupun bukan berasal dari Kabupaten Bekasi, sebenarnya dia dapat memilih di tempat ia tinggal. Hanya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP)," kata Idham.

KPU Kabupaten Bekasi optimistis, pada 28 November 2013, NIK kosong sebanyak 50.000 dapat diselesaikan bersama dengan pihak terkait. "Kami harus optimistis dapat menyelesaikannya," ujar Idham.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement