REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dewan pengupahan Kabupaten Tangerang telah menetapkan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Rp 2.262.065 untuk wilayahnya. Para buruh menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang lebih berpihak kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Koordinator Konsolidasi Nasional Gerakan Buruh (KNGB) Kabupaten Tangerang, Koswara memaparkan dalam rapat pleno KHL yang ketiga tersebut masih terjadi perdebatan alot. “Kemarin karena tidak ada kata sepakat antara buruh dan Apindo maka keputusan diserahkan kepada Pemkab lalu muncul angka itu,” katanya, Selasa (19/11).
Nilai KHL Rp 2.262.065 merupakan angka yang ditentukan oleh Pemkab yang kemudian disepakati. Menurut Koswara, pada awalnya tuntutan para buruh untuk KHL Rp 2.440.000 sedangkan dari Apindo mengajukan Rp 2.220.000. Seharusnya Pemkab sebagai penengah mengambil angka dari selisih besaran angka versi buruh dan Apindo.
Artinya jika Pemkab mengambil titik tengah dari tuntutan KHL kedua belah pihak akan jatuh pada Rp 2,3 juta. Namun pada kenyataannya Pemkab menentukan sekitar Rp 2.262.065. Hal itulah menunjukan angka selisih kepada pihak pengusaha lebih dekat daripada angka tuntutan buruh. "Kami melihat Pemkab lebih berpihak pada pengusaha dengan menetapkan KHL Rp 2.262.065,” ungkapnya.
Setelah penetapan KHL, lanjutnya, maka harus diperhatikan mengenai laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut. Koswara menjelaskan apabila pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tangerang sekitar 15,9 persen atau hampir 16 persen. Maka para buruh telah menghitung dengan nilai KHL sekitar Rp 2,2 juta, maka nilai Upah Minimum Kota (UMK) haruslah Rp 2,6 juta.
“Kami khawatir nilai UMK Kabupaten Tangerang akan seperti DKI Jakarta atau Tangsel. Kami berharap bisa lebih dari daerah tersebut,” ungkapnya. Dia menambahkan hari ini Selasa sore (19/11) sekitar pukul 15.00 WIB akan dilakukan rapat pleno penetapan UMK. Para buruh berharap kepada Pemkab Tangerang berada di pihak buruh.