Rabu 20 Nov 2013 19:04 WIB

Selama Pacaran, JN dan PNA Sering Berhubungan Intim

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Karta Raharja Ucu
video mesum/ilustrasi
video mesum/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Eddy Suwandono menjelaskan, pria penyebar foto telanjang mantan kekasihnya, JN, sudah menjalin hubungan dengan korban, PNA selama dua tahun.

Eddy berujar, mereka menjalin hubungan dari Juni 2011 hingga Mei 2013. Selama itu, kata Eddy, mereka kerap kali berhubungan intim layaknya suami-istri. "Direkam dan difoto," kata Eddy, Rabu (20/11).

JH pun melakukan tindakan yang melanggar hukum, bahkan, foto porfil korban ialah foto bugil mantan kekasih yang disimpannya.

Eddy menjelaskan, teror kepada korban juga dilakukan pelaku. JN melakukannya, melalui pesan singkat.

Namun, JN akhirnya ditangkap dan polisi menyita dua unit ponsel, dua unit laptop, serta kartu identitas milik pelaku. "JH dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 282 KUHP, ancaman hukuman di atas lima tahun," tutur Eddy.

Sakit hati menjadi alasan JN nekat menyebarkan foto telanjang mantan kekasihnya berinisial PNA. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, pihaknya menahan JH karena laporan PNA yang merasakan dilecehkan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement