REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR--Kepala Desa Bunga Mekar, Kabupaten Klungkung, I Ketut Tamtam, menggunakan dana Gerakan Pembangunan Desa Terpadu senilai Rp449 juta untuk berjudi.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Rabu, Tamtam yang ditetapkan sebagai terdakwa korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Bali itu dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp449 juta. Dana itu digunakan terdakwa untuk berjudi dan keperluan sehari-hari," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herry Budianto.
Ia menjelaskan bahwa dana yang dikorupsi kepala desa di Nusa Penida itu merupakan sisa dari total dana hibah Gerbangsadu senilai Rp 1 miliar.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hasoloan Sianturi tersebut sempat ditunda sekitar 15 menit karena penasihat terdakwa terlambat datang.
Dalam pembacaan surat dakwaan yang dibacakan JPU, selain untuk berjudi terdakwa memanfaatkan dana tersebut untuk membeli pesawat televisi, perangkat audio, dan keperluan sehari-hari.?
Terdakwa mencairkan dana bantuan itu pada tanggal 3 Desember 2012-5 Februari 2013 senilai Rp 1,029 miliar. Dana itu kemudian disalurkan melalui Badan Usuha Milik Desa Tunas Mekar sejumlah Rp 353 juta, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Bunga Mekar sejumlah Rp 200 juta, dan kegiatan oprasional Gerbangsadu sejumlah Rp20 juta.
Dari data tersebut terdakwa hanya menyalurkan dana dari pemerintah sesuai dengan peruntukannya sebesar Rp 573 juta, sedangkan sisanya dihabiskan di meja judi dan untuk keperluan pribadi.
"Hal itu bertentangan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 37 Tahun 2012 tertanggal 1 Oktober 2012 tentang petunjuk teknis bantuan Gerbangsadu," kata Herry.?
Dalam sidang berikutnya, terdakwa akan menyampaikan eksepsi.