REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau lebih dikenal sebagai Angelina Sondakh dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya. Masa hukuman itu ditetapkan MA untuk kasus korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga yang menjeratnya.
Ketua Majelis Kasasi, Artidjo Alkostar, mengatakan terdakwa dalam pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding hanya dikenakan pasal 11 UU Tipikor, sedangkan majelis kasasi menerapkan pasal 12 A UU Tipikor.
"Terdakwa ini aktif meminta imbalan uang ataupun fee kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar tujuh persen dari nilai proyek dan disepakati lima persen. Dan harusnya sudah diberikan ke terakwa 50 persen pada saat pembahasan anggaran dan 50 persen setelah Dipa turun. Itu aktifnya dia, untuk membedakan antara pasal 11 dengan pasal 12 a. Kami ini menerapkan pasal 12 A," papar Artidjo di Jakarta, Kamis (21/11).
Ia mengungkapkan, putusan kasasi ini diambil majelis yang diketuainya dengan didampingi Hakim Agung Mohammad Askin dan Hakim Agung MS Lumme sebagai anggota. Dalam putusan kasasi ini, majelis juga mewajibkan Angelina Sondakh mengembalikan uang suap Rp 12,58 miliar ditambah 2,350 juta dolar AS yang sudah diterimanya. Jika istri almarhum Adjie Massaid itu tidak dibayar maka harus diganti dengan kurungan selama lima tahun.
Dalam pertimbangannya, Artidjo mengungkapkan terdakwa aktif memprakarsai pertemuan untuk memperkenalkan Mindo kepada Sekretaris Dirjen Pendidikan Tinggi kemendiknas, Haris Iskandar dalam rangka mempermudah upaya penggiriangan anggaran di kemdiknas.
"Terdakwa ikut mengajukan program usulan kegiatan di sejumlah Penguruan Tinggi, itu sifat aktifnya. Dia beberapa kali memaanggil Haris Iskandar dan Dadang Sugiarto dari Kemdiknas ke kantor DPR dan terdakwa minta memprioritaskan pemberian alokasi anggaran terhadap PT," jelas Artidjo.
Wanita yang akrab disapa Angie itu sebelumnya hanya divonis empat tahun enam bulan penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menguatkan vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Mantan politikus Partai Demokrat telah dinyatakan secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, dengan menerima hadiah atau janji terkait dengan jabatannya dengan terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atas putusannya ini, KPK mengajukan kasasi karena tidak sesuai dengan tuntutannya yang meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.