Jumat 22 Nov 2013 22:46 WIB

Dipanggil KPK, Bos Kernel Oil Mangkir

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Johan Budi
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Jumat (22/11). Namun, Widodo tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa keterangan yang jelas.

Widodo dijadwalkan untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan di SKK Migas dengan tersangka Rudi Rubiandini. Namun, juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Widodo tidak datang. "Tidak hadir. Belum ada keterangan," kata Johan, di kantornya, Jakarta.

Panggilan untuk menjadi saksi itu bukan pertama kali bagi Widodo. Sepekan sebelumnya, KPK juga sudah melayangkan surat untuk memintanya memberikan keterangan di depan penyidik. Namun, surat panggilan tidak sampai. "Kemarin itu suratnya kembali lagi (ke KPK)," kata dia.

Nama Widodo muncul dalam surat dakwaan Komisaris PT KOPL Indonesia Simon Gunawan Tanjaya. Diduga Widodo bersama Simon yang memberikan uang kepada Rudi senilai 200 ribu dolar Singapura dan 900 ribu dolar AS. Uang itu diduga diberikan agar Rudi melakukan berbagai upaya terkait pelaksanaan lelang terbatas Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara di SKK Migas.

Kegiatan itu antara lain, menyetujui Fossus Energy sebagai pemenang lelang terbatas Kondensat Senipah Bagian Negara pada 7 Juni 2013 untuk periode Juli 2013. Fossus juga menjadi pemenang dalam lelang terbatas Minyak Mentah Minas/SLC Bagian Negara dengan Kondensat Senipah Bagian Negara pada 4 Juli 2013 untuk periode Agustus 2013.

Selain itu, agar Rudi menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissix Mix Bagian Negara untuk periode Februari-Juli 2013 untuk Fossus Energy. Dalam surat dakwaan, Fossus Energy merupakan salah satu perusahaan yang berada di bawah supervisi Widodo.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, mantan karyawan Kernel Oil, Maulana Yahya Abbas, mengaku sempat diminta atasannya itu untuk bungkam. "Beliau (Widodo) menyampaikan kalau ditanya Fossus dan Fortek, jawab tidak tahu," kata ujar dia, Kamis (14/11).

Menurut Maulana, Widodo menyampaikan arahan itu sekitar September 2013. Saat itu status Rudi sudah menjadi tersangka. Petugas KPK menangkap Rudi pada Agustus dalam operasi tangkap tangan. Maulana mengaku tidak mengetahui maksud Widodo memberikan arahan itu. Selain di Kernel Oil, Maulana mengetahui Widodo mensupervisi Fossus Energy dan Fortek Thailand. 

Menurut Maulana, Widodo juga masuk sebagai dewan komisaris PT KOPL Indonesia. Simon menjadi komisaris perusahaan tersebut. Mengenai tender dan urusan trading di Jakarta untuk beberapa perusahaan itu, disebut ditangani Widodo dan Simon. 

Namun, ia mengatakan, Simon yang lebih banyak menindaklanjuti. Sedangkan Widodo hanya mensupervisi. "Sepengetahuan saya seperti itu. Kalau trading yang di Jakarta yang melakukan Simon," kata dia. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement