REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Derry Iskandar, pelawak yang juga Ketua Umum Persatuan Seniman Komedi Indonesia (Paski), ternyata sudah sering menegur teman-teman artis mengisi acara hiburan agar tidak berakting berlebihan.
Khusus kepada Olga Syahputra, Derry juga mengingatkan jangan asal ceplas ceplos. Walaupun masih dalam suasana akting, ia mengingatkan, mulut harus tetap dijaga agar omongan tidak menyakitkan hati orang.
''Toh tidak digubris. Kini dia terpeleset. Kena getahnya dari ulahnya sendiri. Olga merengek-rengek minta bantuan advokasi dari Paski, berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik yang dia lakukan ke dokter Febby. Tapi saya susah membantu karena dia bukan anggota Paski,'' katanya.
Olga dilaporkan dengan nomor laporan LP/2077/IV/2013/PMJ/Dit Reskrimum dengan sangkaan pasal 310, 311, dan 335 KUHP. Olga juga dikenakan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang dokter, Febby Karina melaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan serta tindak pidana dalam UU ITE, ketika tampil di sebuah stasiun televisi swasta, beberapa bulan lalu.