REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Denda maksimal bagi penerobos jalur bus Transjakarta resmi diberlakukan hari ini, Senin (25/11). Meski begitu masih banyak pengendara yang memasuki jalur tersebut.
Dari pengamatan Republika di lapangan, puluhan motor dan mobil masih memasuki jalur Transjakarta di Kawasan Galur, Senen. Tidak hanya itu, di depan Kawasan Korps Marinir dan Brimob dekat Tugu Tani pun puluhan motor dan mobil memasuki jalur terlarang bagi kendaraan umum tersebut.
Para pengendara nekat masuk ke jalur Transjakarta akibat tersendatnya arus lalu lintas yang menuju ke arah Senen dan Kwitang. Sejumlah petugas di lapangan lebih fokus menjaga perempatan Kawasan Senen.
Sebelumnya Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono membenarkan penerapan denda maksimal diberlakukan mulai hari ini.
"Ya, denda maksimal diterapkan hari ini, merujuk kepada rapat Jumat kemarin," kata dia.
Hindarsono mengatakan denda maksimal kepada pengendara jalur Transjakarta yakni sebesar Rp 500 ribu. Aplikasinya dengan penggunaan slip merah.
Slip merah ialah pembayaran denda dengan proses persidangan. Proses persidangan tersebut akan dilakukan setiap hari Jumat.
Hindarsono mengatakan, pihaknya juga akan kembali membahas terkait penambahan jenis pelanggaran untuk denda maksimal.