Senin 25 Nov 2013 14:39 WIB

PNS Tak Berkantor 6 hari Bakal Disanksi Berat

Red: Dewi Mardiani
Pegawai Negeri Sipil/PNS (ilustrasi)
Foto: Antara/Henky Mohari
Pegawai Negeri Sipil/PNS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, akan memberi sanksi berat bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) yang suka bolos dan tidak masuk kantor selama enam hari kerja dalam satu bulan.

"Saya imbau para pimpinan SKPD, untuk memberi teguran dan saksi berat jika masih ada PNS yang malas. Apalagi kalau ada yang enam kali hari kerja tidak masuk kantor maka yang bersangkutan bisa diberi ancaman pemecatan," katanya saat memimpin apel bersama di kantor Gubernur Sultra Kendari, Senin (25/11).

Ia mengatakan, disiplin pegawai tidak cukup bila hanya sekedar masuk kantor pada pagi kemudin pulang di sore hari, tetapi harus dibarengi dengan aktivitas dan kerja sesuai dengan tugas masing-masing. "Yang kita tidak inginkan pegawai hanya memenuhi kewajiban, absen pagi lalu kemudian keluar, nanti setelah absen kembali lalu masuk lagi dengan harapan sekedar memenuhi syarat untuk mendapatkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP)," kata Nur Alam.

Pemberian TPP bagi seluruh pegawai lingkup pemerintah provinsi adalah merupakan kebijakan selama dirinya menjadi gubernur Sultra yang sudah enam tahun terakhir. "Boleh di tanya di daerah lain di Tanah Air, hanya di Provinsi Sultra yang menyediakan tambahan penghasilan di luar gaji pokok dan tunjangan bagi pejabat eselon," ujaranya. Namun, TPP bisa ditiadakan bila kinerja dan disiplin pegawai tidak dilaksanakan dengan baik.

Keterangan dari Biro Organisasi dan Tatalaksana Provinsi Sultra menyebutkan, jumlah PNS Lingkup Pemprov Sultra mencapai 7.000 orang lebih. Sedangkan besaran TPP yang diterima setiap pegawai tergantung dari golongan dan jabatan masing-masing.

Untuk pejabat eselon II, misalnya, besaran TPP-nya Rp 9 juta - Rp 11 juta perbulan, eselon III Rp 3,5 juta, dan eselon IV Rp 1,8 juta, golongan III noneselon Rp 1 juta, serta golongan I dan golongan II masing-masing Rp 800 ribu dan Rp 850 ribu per bulan.

Lebih lanjut gubernur menambahkan, sebagai upaya meningkatkan disiplin dan kerja optimal bagi seluruh PNS dilingkungan pemerintah provinsi, pada tahun 2014 akan mengalokasikan dana melalui APBD untuk pakaian dinas harian dan pakaian olahraga (training).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement