Senin 25 Nov 2013 15:32 WIB

Dana APBN Tidak Bisa Langsung Disalurkan ke Desa

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Nidia Zuraya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ilustrasi).
Foto: www.arsipberita.com
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Alokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak dapat disalurkan secara langsung ke desa. Sebab, keinginan parlemen dan tertuang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Desa tersebut bertentangan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.  Demikian disampaikan Menteri Keuangan Chatib Basri kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Senin (25/11).

 

"Kalau dia (desa) levelnya kan paling rendah (dari struktur pemerintahan). Dalam desentralisasi APBN kan ada di level kabupaten/kota. Itu kan undang-undangnya begitu.  Tidak bisa sebuah RUU bertentangan dengan UU," ujar Chatib. 

Pengelolaan APBN semakin terbebani mandatory spending (anggaran belanja bersifat wajib) yang semakin membesar. Hal tersebut merupakan konsekuensi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.