Senin 25 Nov 2013 19:29 WIB

KPK: Silakan Saja Keluarga Anas Ajukan Praperadilan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Citra Listya Rini
Johan Budi
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak keluarga tersangka Anas Urbaningrum berencana akan mengajukan praperadilan terkait penyitaan paspor dan pencegahan terhadap istri Anas, Athiyyah Laila. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya jika ada langkah hukum yang akan dilakukan keluarga Anas.

"Kita menghormati itu silakan saja (karena) itu hak mereka. Kita akan siap untuk menghadapi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi yang ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (25/11).

Johan menambahkan pihaknya akan menghormati langkah hukum yang akan dilakukan pihak saksi terkait penanganan perkara korupsi yang dilakukan KPK. Menurutnya KPK dalam melakukan proses penanganan perkara, tetap berdasarkan undang undang yang berlaku.

Mengenai panggilan kedua terhadap Athiyyah, akan dipanggil pada Selasa (26/11) ini. Athiyyah akan diperiksa sebagai saksi dalam untuk tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Machfud Suroso.

"Pemeriksaan terhadap Athiyyah juga akan mengkonfirmasi mengenai barang-barang yang diamankan KPK dalam penggeledahan di kediamannya. Maka itu kita berharap Athiyyah dapat memenuhi panggilan KPK," ujar Johan.

Sebelumnya KPK menggeledah kediaman Athiyyah terkait kasus Hambalang dan menyita uang senilai Rp 1 miliar, lima unit telepon seluler milik Anas, buku tahlilan bergambar Anas, sejumlah kartu nama dan paspor milik Athiyyah. KPK menduga Athiyyah pernah bepergian ke luar negeri bersama Machfud atau keluarga Machfud.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement