Selasa 26 Nov 2013 13:58 WIB

ABPDSI: Tingkatkan Alokasi Dana Desa

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Nidia Zuraya
Pemandangan suasana pedesaan.
Foto: panca/republika
Pemandangan suasana pedesaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (ABPDSI) menyadari alokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak dapat disalurkan secara langsung ke desa. Sebagai solusinya, asosiasi meminta agar alokasi dana desa (ADD) yang besarannya 10 persen dari dana alokasi umum (DAU) ditingkatkan presentasenya. 

Demikian disampaikan Sekretaris ABPDSI Ali Sodikin kepada ROL, Selasa (26/11). "Kalau 10 persen menurut kami masih jauh dari cukup," ujar Ali. 

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa pada Bab VII tentang Keuangan Desa Pasal 67 ayat (2) disebutkan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Sedangkan Pasal 68 ayat (1) disebutkan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota untuk desa paling sedikit 10 persen yang pembagiannya untuk setiap desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa. 

Dalam ayat (2) disebutkan bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d disalurkan melalui kas desa. Ali mencontohkan desa tempatnya berdomisili, Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Jepara, Jawa Tengah yang setiap tahun memperoleh alokasi Rp 130 juta per tahun.  Dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang minim, dana tersebut tidaklah mencukupi mengingat kebutuhan riil-nya sekitar Rp 500 juta per tahun.