REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keterangan yang diperoleh dari Wapres Boediono, Sabtu (23/11) semakin meyakinkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus bailout Bank Century. Khususnya terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Kami pada prinsip keterangan Boediono semakin meyakinkan KPK, terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik," kata Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Selasa (26/11).
Dalam pemeriksaan Boediono, katanya, KPK mengkonfirmasikan sebanyak 10 isu penting. Namun, informasi yang didapat baru akan diungkap pada persidangan. Karena berkaitan dengan bukti dan fakta yang akan diungkap di persidangan nanti.
KPK, lanjutnya, akan menyimpulkan hasil pemeriksaan dengan tim satgas. Untuk mengetahui, apakah masih diperlukan keterangan lebih lanjut dari mantan gubernur Bank Indonesia itu. KPK akan memeriksa Boediono lagi jika dinilai masih diperlukan keterangan tambahan.
"Kalau dirasa belum cukup kami masih perlu melakukan pemeriksaan, tapi kalau cukup mungkin untuk sementara tidak. Tapi sampai hari ini satgas belum menyampaikan kesimpulan," ujarnya.
Boediono diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi dalam pengucuran dana talangan Rp 6,7 triliun untuk Bank Century atas tersangka Budi Mulya. Ia diperiksa terkait pemberian FPJP yang diberikan BI kepada Bank Century pada 2008.
Pemeriksaan terhadap Boediono dilakukan di kantor Wapres selama tujuh jam. Karenanya, menimbulkan pertanyaan karena tidak ada keterangan resmi dari KPK mengeni hal tersebut.