REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Ahmad Fathanah telah diputus vonis hukuman pidana selama 14 tahun penjara terkait kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Fathanah berencana melaporkan sopirnya, Sharudin ke pihak kepolisian karena diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan. "Saya melihat ini memberikan keterangan palsu, akan proses hukum pidana dan lapor ke polisi agar kebenaran materil bisa terungkap," kata Kuasa Hukum Fathanah, Ahmad Rozi yang ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11).
Rozi mengatakan telah menemui Fathanah yang ditahan di Rutan KPK pada Selasa (26/11) siang. Saat itu, Fathanah meminta dirinya untuk melaporkan Sharudin terkait keterangannya dalam persidangan.
Dalam persidangan, Sharudin mengatakan beberapa malam sebelum penangkapan di Hotel Le Meridien, Jakarta, 29 Januari 2013, Fathanah meminta agar Sharudin jangan jauh-jauh karena ada daging buat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq. Hal itu yang diasumsikan bahwa ada uang sebesar Rp 1 miliar untuk Luthfi.
Padahal, kata Rozi, Fathanah tidak mengatakan hal itu dalam percakapan di telepon seluler dengan Sharudin. Karena itu, tim kuasa hukum Fathanah meminta kepada majelis hakim agar Jaksa Penuntut Umum KPK memutar ulang rekaman sadapan antara Fathanah dengan Sharudin.
Namun, permintaan tersebut belum juga dikabulkan hingga putusan vonis kepada Fathanah. Dalam persidangan Luthfi beberapa waktu lalu, sadapan rekaman itu diputarkan lagi dan ternyata rekaman berisi bahwa tidak ada kata 'daging buat LHI'.
"Yang dikatakan AF (Ahmad Fathanah) adalah 'kamu jangan jauh-jauh dari mobil soalnya ada daging busuk'. Kita tidak ingin mengada-ada hal tendisius, tapi memberikan pelajaran apapun prosesnya harus sesuai hukum yang benar," ujar Rozi.