REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Solidaritas para dokter atas kasus dr Dewa Ayu Sasiary Prawani belum berakhir. Rencananya, para dokter spesialis obstetri dan ginekologi (SpOG) atau spesialis kandungan di seluruh Indonesia akan mogok kerja sehari, Rabu (27/11) besok.
Aksi ini dilakukan sebagai solidaritas atas dipidananya dokter Ayu di Manado karena dituduh melakukan malpraktek. Aksi mogok merupakan imbauan dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan Pengurus Besar Persatuan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (PB POGI).
Di Jakarta aksi mogok kerja para dokter ini akan dipusatkan di kompleks patung Proklamasi, Jakarta Pusat yang dimulai pukul 07.00 WIB. Aksi mogok para dokter ini akan memakai pakaian dokter dan disertai tanda pengenal dan pita hitam.
Komisi IX DPR tidak bisa berbuat banyak ihwal ancaman mogok para dokter ini. Komisi IX menilai hal itu dilakukan sebagai aksi solidaritas para dokter.
"Kalau sampai terjadi ini kan aksi solidaritas, mana bisa larang, sesama dokter tidak boleh jatuhkan teman sejawat. Itu wajar," kata Wakil Ketua Komisi IX, Nova Riyanti Yusuf di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11).
Komisi yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan itu menganggap aksi tersebut hanya bertujuan untuk meminta keadilan dari aparat penegak hukum. "Apakah perlu sampai sejauh ini, semoga ada penangguhan eksekusi. Saya sih berharap jangan sampai ada aksi mogok para dokter, besok, Rabu (27/11)," harap politkus Partai Demokrat ini.
Pihaknya, lanjut Nova, telah melakukan rapat dengan perwakilan Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Komisi IX pun mendukung tindakan Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi yang melayangkan surat penangguhan eksekusi dari kedua dokter yang saat ini jadi DPO dan penangguhan dokter Ayu.
"Kami juga dukung untuk adanya peninjauan kembali dari kasus ketiga dokter itu. Kalau penangguhan dan dilanjutkan eksekusi, dua dokter ini lagi praktik kejadian 2010 mereka sekarang ada di Kalimantan dan Solok. Mereka dijadikan DPO kan lucu," tegas Nova.
Seperti diketahui Mahkamah Agung (MA), menyatakan tiga dokter kandungan yaitu, dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian, bersalah melakukan malapraktik terhadap pasien Julia Fransiska Makatey. MA menghukum dengan dakwaan melakukan penganiyaaan pasien. Sebelumnya di Pengadilan Negeri Manado, ketiganya dinyatakan bebas.