REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) temukan sumber dana parpol yang berasal dari Badan Usaha Milik Negara dan Daerah. Pelakunya kebanyakam calon incumben. Walau ada juga yang merupakan calon baru.
Direktur Pemeriksaan dan Riset, Ivan Yustiavandana menuturkan, penelusuran dana partai politik masih berjalan. Penyumbang dana masih tetap dua kategori, perusahaan dan pribadi.
PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan dari aliran dana parpol. Modusnya bervariasi, ada yang menggunakan nama perusahaan dalam negeri, ada juga yang modusnya memutar-mutar dulu uang ke luar negeri.
Ivan menambahkan, perusahaan yang menyumbang ada yang underinfluence. "Yang salah adalah perusahan yang dana sumbangannya berasal dari APBN dan APBD," ujarnya.
Ia menungkapkan, ada juga kasus pilkada di beberapa wilayah yang melakukan transaksi tunai untuk menghindari PPATK. Meski pun ternyata tidak bisa karena dana tunai tetap terdeteksi sebab diambil dari sistem keuangan.
Dari analisis 2004, ia menemukan mendekati pemilu uang tunai banyak masuk dan ke luar negeri. Ini bisa terdeteksi karena uang tunai di atas Rp 100 juta yang melintas via bandara atau pelabuhan wajib dilaporkan.
"PPATK mengawasi semua transaksi mencurigakan milik semua pihak, tidak tebang pilih," tegas Ivan.
Kepala PPATK Muhammad Yusuf menambahkan, sedang mendorong terbentuknya undang-undang yang membolehkan beacukai untuk menggeledah individu. Sebab, uang tunai dalam mata uang asing bisa mudah masuk hanya dengan dikantongi.