REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Pengendali Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sunardi Sinaga mengatakan, denda maksimal tidak hanya dikenakan bagi penerobos jalur Transjakarta. Namun juga akan diberlakukan pada semua pelanggaran lalu lintas.
Menurutnya, denda tinggi bagi pelanggar jalur Transjakarta akan dijadikan pintu masuk bagi petugas untuk menindak pelanggaran lain. "Kita sudah bersurat ke kejaksaan dan pengadilan terkait pelanggaran lalu lintas. Kita mau berikan sanksi berat juga untuk pelanggaran parkir liar, kemudian pengendara yang melawan arus, dan angkot yang ngetem," kata dia di Balaikota, Jumat (29/11).
Pada tahap awal, kata dia, pelanggar jalur Transjakarta memang belum dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu. Mereka dikenakan denda sekitar Rp 300 ribu. Namun, denda Rp 300 ribu sebenarnya sudah bisa memberikan efek jera dibandingkan dengan nilai sebelumnya yang hanya berkisar Rp 50 ribu. Hal itu terbukti dari semakin menurunnya jumlah pelanggar jalur khusus tersebut.
"Sanksi ini kan memberikan peringatan kepada masyarakat bahwa semua pelanggaran akan dikenakan denda maksimal. Jadi kalau masih terus-terusan melanggar, dendanya bisa mencapai angka Rp 500 ribu. Ini untuk memberikan efek jera," paparnya.