REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menggunakan jilbab bagi setiap Muslimah adalah wajib hukumnya, apapun profesinya, termasuk polisi wanita alias polwan. Namun, penundaan jilbab bagi polwan dianggap menutup salah satu ladang ibadah polwan Muslimah.
Namun, Wakapolri Komjen Oegroseno berkilah mengatur penggunaan jilbab lebih dari sekedar izin lisan seperti yang dilontarkan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman.
"Lagipula jika kita membahas soal ibadah, menunaikan tugas sebagai polisi juga sudah merupakan ibadah, melindungi, mengayomi masyarakat, jalani itu," ujar Wakapolri Komjen Oegroseno kepada ROL, Ahad (1/12) kemarin.
Jenderal bintang tiga ini mengatakan, pada dasarnya Polri siap memberikan ruang kepada polwan untuk berjilbab saat dinas. Namun, diperlukan aturan yang matang dan terperinci terkait jilbab ini. Sebab, peraturan itu nantinya akan menjadi pakem bagi seluruh polwan di negara ini dalam berbusana hingga masa yang akan datang.
"Ditunda untuk sementara waktu, sebelum aturan tetap turun. Kami terus godok seperti apa jilbab yang ideal untuk polwan. Nanti kalau sudah matang akan diterbitkan agar polwan dapat berjilbab dengan baik, ya," kata mantan kadiv Propam Polri ini berkelit.