Senin 02 Dec 2013 16:14 WIB

'Jilbab Polwan Terus Berpolemik, Polri Kehilangan Simpati'

Rep: Amri Amrullah/ Red: A.Syalaby Ichsan
Anggota Polisi Wanita saat mengikuti peragaan pakaian dinas untuk Polwan berjilbab di Lapangan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat (25/11). ( Republika/Yasin Habibi)
Anggota Polisi Wanita saat mengikuti peragaan pakaian dinas untuk Polwan berjilbab di Lapangan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat (25/11). ( Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta Polri tidak terus memperpanjang polemik jibab bagi polisi wanita (Polwan).

Menurut Ketua PP Muhammadiyah, Yunahar Ilyas semakin Polri membuat polemik melarang jilbab Polwan, maka semakin Polri kehilangan simpati khususnya dari kalangan Islam.

"Polemik penundaan jilbab bagi Polwan ini akan mengurangi poin Polri di mata masyarakat khususnya umat Islam," ujar Yunahar kepada Republika, Senin (2/12). Ia mengatakan, munculnya aturan penundaan yang dijelaskan dalam telegram rahasia bisa jadi menunjukkan ketidakseriusan Polri penggunaan jilbab bagi Polwan.

"Alasan pengadaan, juknis lapangan dan sebagainya itu terlihat seperti alasan mengada-ada dan terlalu naif," kata dia. Karenanya ia meminta Kapolri untuk mempertegas kembali pernyataan yang telah disampaikan sebelumnya, membolehkan Polwan berjilbab kepada para bawahan mereka.

Aturan penundaan penggunaan jilbab kembali muncul dari telegram rahasia yang mengatas namakan Wakapolri Oegrosena. Namun Oegroseno membantah bahwa aturan penundaan itu berisikan pelarangan Polwan untuk berjilbab.

Ia juga berharap Polwan yang ingin berjilbab agar tetap bersabar agar Polri dapat membuat aturan yang jelas penggunaan jilbab yang jelas.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement