REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan perbaikan terhadap 10,4 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dinyatakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya invalid. KPU optimis 60-65 persen NIK invalid dapat diperbaiki, namun 35-40 persen sulit diperbaiki.
"Dari verifikasi yang dilakukan setelah DPT ditetapkan 4 November lalu, sekitar 60 persen DPT yang NIK-nya invalid telah diperbaiki. Namun sisanya sekitar 40 persen sulit diperbaiki," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik pada rapat dengar pendapat di Komisi II DPR, Senin (2/12).
Menurut Husni, 40 persen DPT yang dinyatakan NIK-nya belum sesuai dengan lima variabel sesuai UU Pemilu itu sulit diperbaiki karena beberapa alasan.
Pertama, KPU sulit mendapatkan NIK pemilih yang berada di lembaga pemsyarakatan/rutan. Lantaran pemilih tidak membawa dokumen kependudukan dan manajemen rutan tidak mampu memberikan informasi NIK saat dilakukan verifikasi. Jumlah pemilih di rutan diperkirakan 5 hingga 7 persen dari pemilih dengan NIK tidak valid.
Masalah kedua, Husni melanjutkan, pemilih pemula yang belum memiliki KTP yang sedang belajar. Misalnya pelajar di pesantren, asrama mahasiswa, maupun seminari di luar kota. Jumlahnya mencapai 3-5 persen dari pemilih NIK invalid.
Masalah selanjutnya, di lapangan KPU menemukan cukup banyak pemilih yang tidak memiloiki identitas kependudukan. "Mereka tidak punya identitas sama sekali, baik KTP maupun KK (Kartu Keluarga). Mayoritas pemilih ini ditemukan di wilayah grey area, jumlahnya 10 persen dari pemilih NIK invalid," ujar Husni.
Pemilih dengan NIK invalid yang sulit diperbaiki juga ditemukan KPU dalam bentuk kasus pemilih dengan KTP/KK format lama. Sejak awal, pemilih tersebut masih menggunakan identitas kependudukan model lama yang tidak memenuhi standar nasional. Jumlah pemilih dengan kasus ini mencapai 10 persen dari NIK invalid.
"Bahkan dalam e-KTP masih ditemukan NIK dengan digit di nelakang nol semua," kat Husni menjelaskan.
Hambatan lainnya yang ditemui KPU, dalam verififkasi ulang terhadap pemilih dengan NIK invalid, KPU kesulitan menemui pemilih tersebut. Tingginya mobilitas penduduk menyebabkan banyak di antara mereka sulit ditemui petugas KPU di alamat sesuai domisili yang tercantum di KTP/ KK.
Meski sulit untuk diperbaiki, menurut Husni, hampir 40 persen pemilih dengan NIK invalid itu telah dibuatkan oleh KPU berita acaranya.
Yang diketahui dan diteken oleh petugas pemungutan suara (PPS) dan petugas RT/ RW setempat. Bagi pemilih yang mendiami lapas, juga disertakan surat keterangan dari kepala lapas.