REPUBLIKA.CO.ID, SENEN -- Sejumlah pedagang di kawasan Pasar Senen mengeluhkan tingginya pungutan retribusi listrik. Pedagang di Blok 6 yang dikelola pemerintah daerah melalui PT PD Pasar Jaya, maupun para penyewa toko di Blok 5 yang berada di bawah manajemen PT Jaya Real Properti, semuanya mengeluhkan hal yang sama.
Dadang Setiawan, pedagang buku di pusat buku Pasar Senen, mengungkapkan, retribusi listrik sebesar Rp 150 ribu per bulan terasa sangat membebani dan tidak masuk akal.
"Kios kami hanya memasang dua buah lampu neon. Jika dihitung secara wajar nilanya tidak akan lebih dari Rp 50 ribu per bulan," ujar Dadang kepada Republika Selasa (3/12).
Selain retribusi listrik, Dadang yang mengelola kios berdua dengan kakaknya juga mengaku harus membayar pajak bulanan sebesar Rp 200 ribu, retribusi sampah, sewa toko kepada pemilik, serta pungutan-pungutan lainnya. Sementara penghasilannya tidak lebih dari Rp 3 juta per bulan.
Selain Dadang, Yuni, seorang pedagang jam tangan di Pusat Grosir Blok 5 juga mengaku retribusi listrik yang harus mereka tanggung terlalu besar dan sangat tidak wajar.
Yuni mengatakan, dia harus membayar pungutan listrik yang terkadang mencapai Rp 900 ribu per bulan. Yuni menambahkan, penyewa kios di sebelahnya bahkan pernah membayar hingga Rp 1,3 juta.
Baik Dadang maupun Yuni berharap agar pihak pengelola Pasar Senen dapat menerapkan sistem pungutan restribusi listrik secara adil. Tentu saja dengan mempertimbangkan pemakaian daya secara tepat.