REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Dua warga negara Indonesia (WNI) dibebaskan atau selamat dari hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Arab Saudi.
Kedua WNI yang selamat dari hukuman mati, yaitu Halimah Tarma Amir dan Halimah bt Uu atau Halimah Bushir telah dipulangkan ke Indonesia pada 2 Desember," demikian siaran pers KBRI Riyadh di Kairo, Selasa (3/12) malam.
Sebelumnya, Halimah Tarma Amir divonis hukuman mati (qishash) dalam persidangan di Mahkamah Umum Riyadh pada 31 Mei 2011 atas dakwaan melakukan pembunuhan terhadap anak majikannya, warga Arab Saudi.
Namun, atas usaha bersama KBRI Riyadh dan Pengacara yang ditunjuk, maka Halimah Tarma Amir memperoleh pengampunan (tanazul) tanpa pengajuan hak khusus oleh majikan dan kasus tersebut dinyatakan selesai.
Adapun Halimah UU atau Halimah Bushir sebelumnya juga dijatuhi hukuman mati dan semula ditahan di Penjara Mekkah sejak 15 September 2009 atas dakwaan melakukan praktek sihir dan guna-guna kepada majikan dan keluarganya.
Dalam pengadilan banding di Mahkamah Juziyah, Sumir, Mekkah, terpidana diringankan hukuman menjadi lima tahun penjara dan 500 kali cambukan untuk pelanggaran hak umum.
Belakangan, atas usaha KBRI Riyadh, Halimah Bushir memperoleh pengampunan dari Raja Abdullah Bin Abdul Aziz. Menurut KBRI, semula pihak majikan sempat menuntut ganti rugi materi dan immateri kepada terdakwa.
Dalam pengadilan banding, terdakwa dibebaskan dari tuntutan ganti rugi dari majikan tersebut setelah memperoleh pemafaan dari Raja Abdullah Bin Abdul Aziz.