REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Ratusan reklame liar (tak resmi) beragam jenis bergentayangan di ruang terbuka publik di kota Bandar Lampung. Selain tidak masuk pendapatan daerah, reklame-reklame tersebut kerap mengganggu aktivitas warga di jalan.
Reklame tanpa izin pemerintah kota (pemkot) Bandar Lampung ini bebas berdiri di ruang publik hingga bertahan lama. Data di Dinas Pendapatan Daerah (dispenda) kota Bandar Lampung tercatat jumlah reklame liar sebanyak 207 unit.
Ratusan reklame liar tersebut tersebar di 13 Kecamatan se-Bandar Lampung. Para pemasang reklame ini, dengan berani menggunakan media resmi milik pemkot, seperti reklame bando, banner, billboard, dan neon box, serta dinding gedung. Hal ini terlihat di jalan protokol kota yakni Jl A Yani, Jl Kartini, Jl Teuku Umar, Jl Raden Intan, dan Jl Yos Sudarso.
Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN, Rabu (4/12), telah memerintahkan Dinas Tata Kota (Distako) untuk membersihkan dan menertibkan reklame liar tersebut, agar pajak reklame tercapai.
"Segera distako bereskan itu," kata Herman.
Sebelumnya, Kepala Dispenda Kota Bandar Lampung, Yusran Effendi, mengakui kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) terhadap reklame liar tersebut tahun ini sebesar Rp 916.628.127.
Pihaknya sudah melaporkan kejadian ini kepada sekretaris daerah kota, untuk melakukan penertiban reklame liar, agar PAD kota tidak terdapat kebocoran.
Dispenda mencatat PAD dari sektor pajak reklame pada akhir tahun ini baru terealisasi 70 persen, dari target Rp 22 miliar.