Rabu 04 Dec 2013 17:26 WIB

Penyeludup Narkoba Ini Hanya Dapat Upah 500 Dolar AS

Ilustrasi pistol
Foto: AP
Ilustrasi pistol

SLEMAN -- Pelaku penyelundupan sabu melalui Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, EH (41), warga negara India yang tertangkap petugas Kantor Bea dan Cukai setempat mengaku mendapat upah 500 dolar AS.

"Pelaku yang berprofesi sebagai pelayan toko di Singapura ini mengaku mendapatkan upah 500 dolar AS dari seseorang untuk membawakan tas berisi sabu ke Yogyakarta, Indonesia," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono, di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cuka (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, EH mendapatkan upah sebesar 500 dolar AS dari seseorang yang ditemuinya di Singapura untuk membawakan tas.

"Pelaku mengaku nanti di Yogyakarta akan ada yang mengambil tas tersebut," katanya.

Ia mengatakan, EH berangkat dari Singapura menuju Yogyakarta dengan menggunakan penerbangan Silk Air nomor penerbangan MI-152.

"Dia tiba di Yogyakarta pada Minggu (1/12). Sedang barang bawaanya yang berisi sabu tiba pada hari Senin (2/12) sekitar pukul 09.30 WIB. Pengakuanya Dia (EH) tidak mengetahui isi didalam tas, sebab hanya di suruh membawakan," katanya.

Agung mengatakan, tas tersebut telah dimodifikasi dengan membuat ruangan tersembunyi, dan setelah di cek ternyata berisi sabu seberat 2.800 gram.

"Jika jual sabu seberat 2,800 gram ini harganya bisa mencapai sekitar Rp5 miliar. Setidaknya dengan penggalan ini, ada sekitar 11.200 jiwa anak bangsa terselamatkan, jika asumsinya satu gram dikonsumsi oleh empat orang," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cuka (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Senin (02/12) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu melalui Bandara Internasional Adisutjipto.

Methamphetamine atau sabu-sabu seberat 2,800 gram ini diketemukan didalam tas koper milik EH (41) warga India.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement