Kamis 05 Dec 2013 07:40 WIB

'Penundaan Jilbab Polwan Kebijakan Tidak Jelas'

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: A.Syalaby Ichsan
  Anggota polwan Bripka Novi dengan mengenakan seragam polisi berjilbab menyapa pengendara motor di lampu merah Bundaran HI, Jakarta Pusat, Senin (25/11).  (Republika/Yasin Habibi)
Anggota polwan Bripka Novi dengan mengenakan seragam polisi berjilbab menyapa pengendara motor di lampu merah Bundaran HI, Jakarta Pusat, Senin (25/11). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kalangan DPR menilai penundaaan penggunaan jilbab Polwan sebagai kebijakan tidak jelas dan keliru. Pasalnya, selama ini kebijakan yang tidak membolehkan jilbab telah melanggar hak azasi manusia (HAM) dan konstitusi.

"Jangan ditunda-tunda, policy yang bijak adalah memberikan kesempatan Polwan untuk kenakan jilbab sambil menunggu SK,’’terang Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Almuzzammil Yusuf.  

Hal ini untuk merespon animo sejumlah Polwan yang ingin menggunakan jilbab. Terlebih kata Almuzzammil, ada sejumlah Polwan yang kecewa dengan penundaan ini. Namun, mereka tidak akan berani bersuara berbeda karena harus taat atasan dan takut kena sanksi.

Jika alasan anggaran yang dijadikan dasar, kata Almuzzammil maka banyak Polwan yang menggunakan dana pribadi untuk membelinya. Sehingga masalah anggaran bukan jadi halangan karena jumlahnya tidak besar.

Almuzzammil menerangkan, Komisi III akan memperjuangkan anggaran seragam Polwan berjilbab pada APBN Perubahan 2014. "Jadi tidak perlu menunggu sampai 2015,’’ cetus anggota dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS).

Lebih lanjut, Almuzzammil menambahkan, pernyataan dibolehkannya Polwan berjilbab oleh Kapolri pekan lalu, bagi mereka seperti mendapat hadiah istimewa yang diambil kembali. 

Dia pun merasa heran dengan komunikasi publik Mabes Polri yang ingin menentang arus apresiasi publik yang sudah mereka raih sebelumnya.

Muzzammil khawatir ada pihak tertentu yang memiliki niat terselubung untuk melama-lamakan SK dibolehkannya Polwan berjilbab hingga waktu yang tidak jelas. Padahal, kajian dan desain seragam sudah dilakukan pada masa Kapolri Jenderal Timur Pradopo.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement