Jumat 06 Dec 2013 18:51 WIB

Cikeas Disebut Bantu Permohonan Kontrak Tahun Jamak Hambalang

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Pembangunan Stadion Hambalang di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor.
Foto: Antara/Jafkhairi
Pembangunan Stadion Hambalang di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum menghadirkan pegawai Kemenpora Rio Wilarso sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan di Hambalang. Rio bersaksi dalam persidangan terdakwa Deddy Kusdinar, mantan kabiro perencanaan sekretariat kemenpora.

Rio merupakan staf Deddy. Ia membenarkan adanya pembicaraan mengenai bantuan dari Cikeas dalam pengurusan persetujuan kontrak tahun jamak proyek di Hambalang. Kemenpora mengajukan usulan itu ke kemenkeu. 

Bermula ketika jaksa penuntut umum menanyakan mengenai rapat di Hotel Sultan sekitar Agustus 2010. "Pernah waktu itu ada rapat persiapan SEA Games," kata Rio, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumatt (6/12).

Saat itu, Rio diajak menghadiri rapat persiapan tersebut oleh Deddy. Sesmenpora Wafid Muharam yang memimpin rapat yang dihadiri banyak orang tersebut. Di tempat itu, dikatakan, terdapat dua ruangan. Ruangan besar digunakan untuk rapat persiapan dan ruangan kecil untuk menyimpan bahan rapat.

Jaksa menanyakan perihal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rio saat diperiksa sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pertemuan di Hotal Sultan, ternyata ada juga pembahasan mengenai izin multiyears proyek di Hambalang. Rio membenarkan isi BAP-nya. "Pak Deddy diminta Pak Wafid ke ruangan kecil," kata dia.

Rio mengatakan, Deddy kemudian melaporkan kepada Wafid masalah perkembangan izin multiyears proyek Hambalang di kemenkeu. Menurut dia, Deddy menyampaikan ada kesulitan untuk mendapat izin kontrak tahun jamak itu. Dalam BAP, Rio menjelaskan ada Arif dari Cikeas yang akan membantu proses itu. "Disampaikan oleh Pak Wafid nanti akan ada yang membantu," ujar dia. 

Rio mengatakan ada tiga orang yang disebut akan membantu pengurusan tersebut. Jaksa Kiki Ahmad Yani membacakan isi BAP Rio. Dalam BAP itu, disebut nama Arif Botak, Widodo, dan Ibu Pur. "Yang membantu tiga orang. Saya tidak tahu Ibu Pur. Saya tahunya Arif Botak dan Widodo," kata dia. 

Dalam persidangan sebelumnya, Widodo mengaku pernah diajak oleh bosnya, Arif Gunawan alias Arif Gundul. Ia mengaku bersama Arif dan Deddy, serta pegawai kemenpora pernah datang ke kemenkeu untuk menemui Kasubdit Anggaran 2E Kemenkeu, Sudarto. Widodo saat itu juga mengajak Ibu Pur. Menurut Widodo, dia hanya mengenalkan Ibu Pur tanpa bermaksud apa pun.

Menurut Widodo, Ibu Pur juga sudah dikenalkan dengan Arif. Malah, Arif yang kemudian lebih banyak berkomunikasi dengan Ibu Pur. Widodo tidak mengetahui jika Ibu Pur atau Arif bergerak sendiri. Namun, ia mengetahui Arif pernah menemui Direktur Anggaran 2 Kemenkeu, Dwi Pudjiastuti Handayani. 

Widodo juga mengaku pernah mengirimkan pesan kepada Sudarto dalam proses pengurusan permohonan kontrak tahun jamak itu. Ia mengatakan, menawarkan bantuan apabila Sudarto mengalami kesulitan. "Dalam SMS itu, memang kalau ada kesulitan, mungkin bos saya akan membantu. (Bos) Arif Gunawan," ujar dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement