Jumat 06 Dec 2013 18:51 WIB

Cikeas Disebut Bantu Permohonan Kontrak Tahun Jamak Hambalang

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Pembangunan Stadion Hambalang di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor.
Foto: Antara/Jafkhairi
Pembangunan Stadion Hambalang di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum menghadirkan pegawai Kemenpora Rio Wilarso sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan di Hambalang. Rio bersaksi dalam persidangan terdakwa Deddy Kusdinar, mantan kabiro perencanaan sekretariat kemenpora.

Rio merupakan staf Deddy. Ia membenarkan adanya pembicaraan mengenai bantuan dari Cikeas dalam pengurusan persetujuan kontrak tahun jamak proyek di Hambalang. Kemenpora mengajukan usulan itu ke kemenkeu. 

Bermula ketika jaksa penuntut umum menanyakan mengenai rapat di Hotel Sultan sekitar Agustus 2010. "Pernah waktu itu ada rapat persiapan SEA Games," kata Rio, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumatt (6/12).

Saat itu, Rio diajak menghadiri rapat persiapan tersebut oleh Deddy. Sesmenpora Wafid Muharam yang memimpin rapat yang dihadiri banyak orang tersebut. Di tempat itu, dikatakan, terdapat dua ruangan. Ruangan besar digunakan untuk rapat persiapan dan ruangan kecil untuk menyimpan bahan rapat.