Sabtu 07 Dec 2013 10:07 WIB

Badai Terjang Polandia, 5 Orang Tewas

Badai Xaver yang sebelum ini melanda Jerman, kemudian ke Polandia.
Foto: reuters
Badai Xaver yang sebelum ini melanda Jerman, kemudian ke Polandia.

REPUBLIKA.CO.ID, WARSAWA -- Badai Xaver menyerang pantai utara Polandia dengan angin berkecepatan sekitar 100 kilometer per jam, serta menewaskan lima orang.

Setelah memporak-porandakan sebagian besar Eropa Barat, badai es melanda Polandia pada Jumat dini hari (6/12). Korban jiwa meliputi empat orang di jalan ketika satu mobil dan satu bus ditimpa pohon yang tumbang.

Menurut laporan Xinhua yang dikutip Sabtu (7/12), angin kencang tersebut menimbulkan kepanikan saat bergerak ke arah selatan, dan membuat 400 ribu orang yang kebanyakan di bagian barat-laut negeri tersebut, tak memperoleh listrik serta sebagian kehilangan atapnya. Regu pemadam dihubungi sekitar 3.000 kali.

Badai itu mengakibatkan banyak penerbangan dibatalkan dan angkutan umum mengalami kelambatan parah. Hingga Sabtu waktu setempat, kondisi terburuk akan berakhir dan Polandia menghadapi akhir pekan yang tenang sepanjang menyangkut cuaca. Namun ribuan orang harus menghitung biaya dan berusaha keras mengembalikan hidup mereka ke kondisi normal.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement