Ahad 08 Dec 2013 12:54 WIB

Polri Dinilai Plin-Plan Soal Polwan Berjilbab

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Djibril Muhammad
Anggota Polisi Wanita saat mengikuti peragaan pakaian dinas untuk Polwan berjilbab di Lapangan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat (25/11). ( Republika/Yasin Habibi)
Anggota Polisi Wanita saat mengikuti peragaan pakaian dinas untuk Polwan berjilbab di Lapangan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat (25/11). ( Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Tujuh elemen yang tergabung dalam Aliansi Pendukung Polwan Berjilbab, menggelar aksi unjuk rasa di Bandar Lampung, Ahad (8/12). Mereka menilai sikap Polri 'plin-plan' dalam kebijakan soal jilbab polwan.

Aliansi ini terdiri KAMMI, FSLDK, Salimah, Kohati (HMI), Fatayat(NU), Aisyiah (Muhammadiyah), dan Hijabers (pengusaha batik). Puluhan aktivis ini mendatangi Polda Lampung di kawasan Telukbetung.

Aksi dimulai dari Jl. Cut Mutia, Telukbetung Bandar Lampung menuju kantor Polda Lampung. "Aksi ini diadakan atas bentuk kekecewaan pada sikap polri yang kami nilai plin-plan," kata Novi, humas aliansi tujuh elemen ini, Ahad (8/12).

Menurut dia, beberapa waktu yang lalu, Kapolri Jenderal Pol sutarman menyetujui Polwan berjilbab . Namun, beberapa hari kemudian beredar telegram rahasia (TR), yang isinya menyatakan polwan untuk tidak berjilbab sementara menunggu Perkap (peraturan karpol).  Informasi yang beredar TR diduga berasal dari Wakil Kapolri Konjen Pol Oegroseno.

Aliansi ini menilai alasan penundaan polwan berjilbab tidak adanya anggaran dari APBN yang mendanai jilbab olwan. Padahal, kenyataannya Polwan yang benar-benar ingin berjilbab akan mendanai jilbab mereka sendiri.

Menurut dia, berjilbab merupakan sebuah HAM yang paling elementer untuk warga negara yang menghendakinya.

Sementara UUD 1945 dalam pasalnya yang ke-28E, pada Ayat (2), disebutkan setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Jaminan ini dipertegas Pasal 28I Ayat (1) UUD 1945 yang menyebut hak beragama diakui sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Sehingga menjadi sangat jelas, jika berjilbab adalah sesuatu yang patut dilindungi penggunaannya.

Untuk itu, Aliansi Pendukung Polwan Berjilbab menyatakan tuntutan sebagai berikut; Pertama, mendukung penuh keputusan polri untuk mengizinkan polwan berjilbab. Kedua,  mengecam adanya telegram rahasia yg menyatakan polwan tidak diperbolehkan berjilbab sebelum ada legalisasi.

Ketiga, menuntut Polri agar segera mencabut telegram tersebut. Keempat, menuntut polri segera mengesahkan keputusan tentang  memperbolehkan polwan muslim untuk berjilbab

Keenam, menuntut pihak polri meminta maaf kepada seluruh polwan yang sudah/ ingin berjilbab atas segala bentuk kekeliruan ini.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement