Senin 09 Dec 2013 15:06 WIB

Bicara di Depan SBY, Samad: KPK Tak Bisa Dipaksa

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketuas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menegaskan, tidak akan terpengaruh dan dipengaruhi oleh siapa pun. Ia menyampaikan hal itu di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Kabinet Indonesia Bersatu jilid II pada puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia dan Hari HAM Internasional, di Istana Negara, Jakarta Senin (9/12).

"KPK tidak bisa dipaksa-paksa. Kenapa si A ditangkap si B tidak? Kenapa dia belum dijadikan tersangka, kenapa rumah saya digeledah? Semua ada prosedur dan aturan hukumnya. Kalau memang ada bukti seseorang melakukan korupsi, kami akan proses tanpa pandang bulu," kata Samad seperti dilansir setkag.go.id.

Ia menambahkan, perayaan Hari Antikorupsi ini merupakan tahun monumental. Karena bertepatan dengan ulang tahun KPK yang ke-10. 

Selama 10 tahun, kata Samad, KPK telah melakukan beberapa aksi. Yaitu Kampanye antikorupsi, perbaikan sistem pengendalian gratifikasi, pendidikan antikorupsi, pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

KPK pun, lanjutnya, sampai saat ini masih on the track dan senantiasa mengutamakan prinsip kehati-hatian, profesionalisme, independen. 

"Dalam menanggapi pengaduan masyarakat, kami menganalisis secara mendalam dan tidak gegabah. Sampai saat ini KPK telah menerima lebih dari  70 ribu laporan pengaduan masyarakat yang dikirim melalui imel, pos, telepon, SWS mau pun disampaikan secara langsung," ungkapnya.

KPK, kata Samad, bekerja semata-mata demi penegakan hukum dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari korupsi yang telah lama membelenggu. "Tidak ada dendam, atau niat jahat dalam memutus seseorang jadi tersangka," tegas Samad.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement