Rabu 11 Dec 2013 13:47 WIB

Di Bali, Merokok Sembarangan Langsung Didenda di Tempat

Asbak rokok
Asbak rokok

REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR -- Pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Provinsi Bali akan langsung disidangkan di tempat untuk memberikan efek jera bagi mereka yang merokok di sembarang tempat.

"Mulai bulan ini," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali Made Sukadana, di Denpasar, Rabu (11/12). Menurutnya, kebijakan ini untuk menegakkan Perda Provinsi Bali No 10 Tahun 2011 Tentang KTR.

Untuk itu, Satpol PP bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Denpasar, Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Bali dan Dinas Kesehatan Provinsi akan menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat

Jadi, ucap dia, bagi mereka yang terjaring razia penegakan Perda KTR, akan langsung disidangkan di tempat itu juga. Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat proses persidangannya.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan tinggal menunggu waktu saja untuk turun ke lapangan, dengan menyasar berbagai tempat yang masuk dalam kawasan tanpa rokok," ucapnya.

KTR itu meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan.

"Kami menyadari perda itu belum sepenuhnya dapat berjalan optimal dan masih perlu dilakukan sosialisasi ke masyarakat supaya makin sadar untuk mematuhi ketentuan Perda KTR," kata Sukadana.

Berdasarkan hasil penegakan Perda KTR yang dilaksanakan hingga triwulan III/2013, pihaknya sudah menemukan 18 pelanggar, dari jumlah itu sebanyak lima pelanggar telah diberikan pembinaan atau peringatan.

"Sedangkan 13 pelanggar dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan disidangkan di PN Denpasar, serta telah diputus dengan putusan membayar denda Rp50.000," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement