Rabu 11 Dec 2013 16:54 WIB

KY: Menkes Bisa Dipidanakan karena Bagi-Bagi Kondom

Red: Taufik Rachman
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi (tengah berbaju biru)
Foto: ANTARA FOTO
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi (tengah berbaju biru)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri mengatakan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi bisa dipidana akibat kegiatan pembagian alat kontrasepsi di universitas saat berlangsungnya Pekan Kondom Nasional.

"Bisa saja (Menteri Kesehatan dipidanakan), termasuk perusahaan kondom itu, kan ada kerja sama perusahaan. Kalau ada pengacara publik yang mempersoalkan itu bisa saja," kata Taufiqurrahman Syahuri seusai menguji para Calon Hakim Agung di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu.

Sebelumnya di dalam sesi wawancara terbuka Calon Hakim Agung, Taufiqurrahman menanyakan kepada salah satu calon apakah tindakan pembagian kondom yang mendapatkan restu pemerintah selama Pekan Kondom Nasional (1-7 Desember 2013) bisa dipidanakan atau tidak.

Saat itu Calon Hakim Agung Suhardjono mengatakan pemerintah tidak bisa dipidanakan karena pembagian kondom itu merupakan kebijakan demi kepentingan masyarakat umum.