REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai politik dinilai tidak serius dalam melaporkan dana kampanye. Pemahaman parpol dan caleg terhadap peraturan dana kampanye juga dinilai masih lemah.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) M Afiffudin mengatakan, dari pemantauan di tiga provinsi, terlihat masih rendahnya kesadaran parpol dan caleg terhadap pelaporan dana kampanye. Pemantauan dilakukan di Provinsi Lampung, Kalimantan Selatan, dan Maluku dengan metode wawancara.
JPPR menanyakan kepada caleg DPRD Provinsi, pengurus partai di tingkat provinsi, dan penyelenggara pemilu di tingkat pusat dan provinsi. "Ternyata di setiap provinsi itu parpol dan calegnya masih kebingungan," kata Afif, di Jakarta, Rabu (11/12).
Saat ditanyakan kepada pengurus parpol, apakah mereka sudah mencatatan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye, 100 persen menjawab belum. Kemudian, ketika ditanyakan apakah sudah melaporkan rekening khusus dana kampanye kepada KPU, 77 persen pengurus parpol menjawab belum melaporkan. Hanya 23 persen yang mengaku sudah melaporkan rekening khusus dana kampanye kepada KPU.
Pengurus parpol, lanjut Afif, juga belum mengetahui asal sumber dana kampanye yang digunakan. Sebanyak 30 persen menjawab dana kampanye berasal dari anggota dan pengurus partai. Kemudian 20 persen menjawab dari dana bantuan pemerintah. Sebanyak 50 persen menjawab belum mengetahui sumber dananya.
"Padahal kegiatan kampanye sudah berjalan, seperti pemasangan atribut, baliho, dan spanduk. Sosialisasi partai juga sudah dilakukan, dan itu sudah memakan banyak biaya," ujarnya.
Pengetahun caleg pun tidak lebih baik dibanding pengurus parpol. Menurut Afif, saat ditanyakan apakah caleg mengetahui peraturan dana kampanye, sebanyak 73 persen menjawab tidak tahu. Hanya 27 persen caleg yang mengetahui adanya aturan dana kampanye.
"Pemantauan ini memang baru di tiga provinsi, tapi itu juga sudah jadi gambaran bahwa ternyata partai memang belum serius menyikapi aturan dana kampanye," kata Afif.
Ironisnya, Afif melanjutkan, KPU sebagai penyelenggara pemilu juga belum memaksimalkan sosialisasi aturan dana kampanye tersebut. Cara pemikiran KPU dinilai masih kompromistik. Apalagi waktu pelaporan dana kampanye memang sangat panjang.
Sesuai UU nomor 8/2012, pasal 134 ayat 1, pelaporan dana kampanye awal dilakukan paling lambat 14 hari sebelum hari pertama pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum. "Tapi parpol kan wajib mencatat pembukuan sejak tiga hari ditetapkan sebagai peserta pemilu. Artinya, penerimaan dan pengeluaran yang telah dikeluarkan parpol sangat banyak dan harus diawasi," jelasnya.
Kewajiban untuk menyerahkan laporan sumbangan secara berkala juga belum dilakukan parpol. Di sisi lain, KPU juga belum mengoptimalkan upaya untuk membantu parpol atau caleg menuliskan laporan tersebut. Terbukti, help desk yang dijanjikan akan dibuka di setiap kantor perwakilan KPU belum berjalan.