Rabu 11 Dec 2013 17:48 WIB

MPR Desak Megawati Ajukan Amendemen UUD '45

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Mansyur Faqih
Hajriyanto Y Thohari
Foto: Antara
Hajriyanto Y Thohari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Y Tohari meminta Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Sukarnoputri mewujudkan usulan pengembalian status dan kewenangan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

Caranya, dengan meminta seluruh politisi PDI Perjuangan di Fraksi MPR untuk mengusulkan amendemen UUD 1945. "Usul memperkuat MPR lebih kongkret kalau Ibu Megawati memerintahkan kadernya di MPR mengusulkan amandemen UUD 1945," kata Hajriyanto di Jakarta, Rabu (11/12).

Politisi Partai Golkar ini menilai, usul Megawati agar kedudukan dan fungsi MPR kembali diperkuat berimplikasi terhadap perubahan konstitusi. Menurutnya penguatan kembali peran MPR hanya dimungkinkan lewat amandemen UUD 1945.

"Usulan Megawati konstitusional. Agar MPR lebih berperan seperti dulu sama dengan usulan amandemen UUD 45," ujarnya.

Pada saat yang sama ia menilai usul Megawati bisa membawa implikasi yang cukup besar terhadap proses berdemokrasi di Indonesia. Apabila kedudukan MPR dikembalikan seperti semula sebagai pemberi mandat ke presiden, maka sistem pemilihan presiden secara langsung juga perlu dikaji ulang.

"Karena tidak mungkin presiden memberi pertanggungjawaban kepada MPR yang dipilih rakyat. Sementara presidennya juga dipilih rakyat," katanya.

Sebelumnya Megawati berharap fungsi dan peran MPR dikembalikan seperti semula. MPR harus kembali menjadi lembaga tertinggi negara. "Saya minta dikembalikan lagi posisi MPR," kata Megawati.

Penurunan status MPR menjadi lembaga yang setingkat dengan DPR dan presiden dinilai Megawati telah menimbulkan dampak luar biasa.

Dia mencontohkan apabila terjadi serangan militer ke Indonesia maka presiden akan sulit mengambil keputusan. Hal ini terjadi karena presiden mesti terlebih dahulu meminta persetujuan DPR dan MPR sebelum mengambil tindakan. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement