REPUBLIKA.CO.ID, Bandung -- Praktik prostitusi berkedok spa (panti pijat) di Bandung, Jawa Barat, digerebek aparat Polda Jabar dalam razia 'Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lodaya 2013', Rabu (11/12) malam.
Dari Spa Pandora di Jalan Braga Kota Bandung, polisi mengamankan 57 perempuan muda yang disebut terapis (pemijat). Selain mengamankan puluhan terapis, razia yang melibatkan puluhan polisi itu juga meggelandang pengelola spa ke Mapolda Jabar untuk dimintai keterangan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Martinus Sitompul, mengatakan, dalam razia tersebut polisi mendapati seorang terapis yang masih berusia di bawah umur berinisial P. Hingga kini, kata dia, P masih menjalani pemeriksaan.
"Para terapis lainnya setelah didata dipulangkan. Hanya P saja yang masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar," kata Martinus menjelaskan.
Dikatakan Martinus, dalam operasi tersebut polisi mengamankan pengelola Spa Pandora berinisial GT. Martinus berujar, GT diamankan lantaran mempekerjakan perempuan di bawah umur di spa tersebut. GT, kata dia, akan dijerat Pasal 88 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
GT, masih kata Martinus, diduga mengekploitasi P untuk kepentingan ekonomi. "Jika terbukti melanggar pasal tersebut, GT terancam hukuman sepuluh tahun penjara. Pemeriksaan terhadap GT masih berlangsung," ujarnya.