Kamis 12 Dec 2013 18:44 WIB

Demokrat Nilai Usulan PPATK Kurangi Potensi Korupsi

Rep: Ira Sasmita/ Red: Dewi Mardiani
PPATK (ilustrasi)
PPATK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat menilai usulan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar transaksi tunai jelang pemilu dibatasi harus direalisasikan. Karena pembatasan tersebut akan mengurangi potensi malapraktik dalam proses demokrasi, terutama korupsi.

"Bagus sekali usulan PPATK, kalau transaksi tunai dibatasi bagus sekali. Itu akan mengurangi potensi korupsi," kata Ketua DPP Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsudin, di Jakarta, Kamis (12/12).

Menurut Didi, bukti empiris di beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Eropa telah memperlihatkan. Bahwa pembatasan transaksi tunai selama pemilu mampu menekan politik uang dan kecenderungan korupsi. "Partai Demokrat sebenarnya sudah usulkan dari lama, sudah pernah disampaikan Pak Marzuki Alie juga. Jadi kami rasa usulan PPATK ini bagus dilaksanakan."

Anggota Komisi III DPR itu menambahkan, jika pembatasan transaksi tunai dilakukan harus disertai edukasi kepada masyarakat dan peserta pemilu teknis transaksi melalui rekening dilakukan.

Partai Demokrat, lanjutnya, telah mengantisipasi kepada semua caleg. Agar membuat laporan keuangan dan rekening khusus kampanye. Dengan begitu, setiap caleg harus mampu menjelaskan pemasukan dan pengeluarannya selama kampanye. Selain itu, melalui rekening khusus kampanye, transaksi yang dilakukan caleg juga terpantau oleh parpol.

Sebelumnya, Kepala PPATK, Muhammad Yusuf, meminta agar dilakukan pembatasan transaksi uang tunai sebelum penyelenggaraan Pemilu 2014. Transaksi di atas Rp 100 juta harus dilakukan melalui rekening yang diatur oleh Peraturan Bank Indonesia. Pembatasan tersebut untuk menghindari praktik korupsi politik yang biasa terjadi pada pemilu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement