Jumat 13 Dec 2013 15:34 WIB

Kemenkeu Dukung PPATK Batasi Transaksi Tunai

Rep: M Iqbal/ Red: Dewi Mardiani
Transaksi Mencurigakan (Ilustrasi)
Foto: eupm.org
Transaksi Mencurigakan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendukung sepenuhnya gagasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pembatasan transaksi tunai. Meskipun begitu, aturan teknisnya harus dibahas lebih lanjut dengan Bank Indonesia (BI). 

"Spirit rencana ini harus didukung," ujar Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Kiagus Ahmad Badaruddin, Jumat (13/12).  Kiagus menjelaskan, dalam pembahasan, perlu dilihat lebih lanjut seberapa sering transaksi tunai dilakukan sehingga harus diawasi. 

Kiagus mencontohkan, dalam pembebasan tanah untuk jalan tol, pemilik tanah yang belum terjangkau bank (unbank) menerima uang tunai dalam jumlah banyak. "Kalau ini kan nggak apa-apa," kata Kiagus. 

PPATK menginginkan agar transaksi tunai dibatasi jelang pemilihan umum 2014. Medio Januari sampai November 2013, PPATK total menerima 1.373.693 laporan transaksi keuangan tunai (LTKT).

Bukan hanya itu, laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) juga terlihat meningkat. PPATK menerima 3.088 laporan pada November tahun ini. Jumlah itu meningkat 13 persen dibandingkan laporan tahun lalu pada periode yang sama. Sementara untuk periode Januari-November 2013 meningkat 25,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya.  P

ada 2009, PPATK menerima LTKM sebanyak 23.520 laporan. Jumlahnya meningkat pada tahun ini menjadi 35.198 laporan. Begitu pun dengan jumlah LTKT. Pada 2009, PPATK mendapat 782.270 LTKT. Jumlah itu meningkat bila dibandingkan dengan tahun ini yang mencapai 1.373.693 laporan. 

Menkeu, Chatib Basri, menambahkan semangat dari rencana pembatasan transaksi tunai dimaksudkan agar transaksi keuangan berlangsung aman. Pencucian uang pun dapat dicegah. "Namun nanti akan diatur beberapa hal," kata Chatib. 

Sebagaimana Kiagus, Chatib mencontohkan transaksi tunai yang dilakukan oleh masyarakat yang unbank di sektor pertanian atau kehutanan. "Nanti kita lihat seberapa jauh pembatasan tersebut di atur. Kita tidak bisa menutup mata kalau sekitar 85 persen masyarakat kita itu unbank," papar Chatib.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement