Jumat 13 Dec 2013 19:51 WIB

Masa Tahanan Andi Mallarangeng Diperpanjang

 Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang Andi Mallarangeng ditahan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10).  (Republika/Wihdan)
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang Andi Mallarangeng ditahan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan menpora Andi Alifian Mallarangeng. Masa tahanan tersangka kasus korupsi Hambalang itu diperpanjang selama 30 hari di rumah tahanan KPK.

"Hari ini KPK juga melakukan perpanjangan penahanan atas nama tersangka AAM (Andi Alifian Mallarangeng) untuk 30 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/12).

KPK resmi menahan Andi pada 17 Oktober 2013 setelah hampir satu tahun ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Sejak ditahan, Andi telah diperiksa selama dua kali sebagai tersangka.

Andi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara. Selain Andi, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka lain. Yakni mantan kabiro perencanaan kemenpora Deddy Kusdinar selaku pejabat pembuat komitmen.

Serta mantan direktur operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso.

Mereka disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah pada UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Terkait dengan kasus ini, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

Ini berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20/2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi. BPK telah menetapkan kerugian karena proyek Hambalang senilai Rp 463,66 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement