REPUBLIKA.CO.ID, JATINEGARA -- Denda maksimal bagi pelanggar jalur transjakarta ternyata belum juga diterapkan. Memasuki minggu ketiga persidangan, sejumlah pelanggar yang mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, mengaku tidak terkena denda maksimal.
Benyamin, salah seorang pelanggar yang baru saja usai mengikuti sidang mengatakan dia terkena denda hanya Rp 250 ribu. Padahal, Benyamin mengaku telah menyiapkan uang sebanyak Rp 500 ribu untuk mengikuti sidang.
Saat tahu bahwa denda pelanggar hanya setengah dari denda maksimal, dia sedikit kaget. "Kaget sih pas tahu. Saya kira bakal terkena denda Rp 500 ribu. Di slipnya ditulis segitu sih," kata Benyamin.
Serupa dengan Benyamin, Indra (27 tahun) juga belum mendapatkan denda maksimal. Saat melakukan sidang, pengendara mobil ini hanya dikenakan denda Rp 300 ribu. Karena jumlah denda yang tidak mencapai Rp 1 juta itu, sesuai UU yang berlaku, Indra pun mengaku cukup tertolong.
‘’Ya lumayan menolong. Rp 700 ribu masih tersimpan," katanya.
Indra mengaku, saat terkena tilang , dia tidak mengetahui apakah jalur yang dilaluinya itu jalur transjakarta. Dia menceritakan, saat berkendara dari arah Pancoran ke arah UKI, mobil yang ditumpanginya melewati simpang lampu merah Cililitan. Menurutnya, dia tak sadar jika melalui jalur transjakarta. ‘’Tidak ada pembatas atau pembeda jalan sih," ungkapnya.