REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Seorang warga negara Indonesia (WNI), Nuruzahari Bin Ibrahim, telah diputuskan bebas dari segala tuduhan oleh pengadilan Tinggi Shah Alam, Jumat setelah diduga terlibat dalam kasus narkoba.
Hakim Puan Choong Siew Khim memutuskan untuk melepaskan dan membebaskan, Nuruzahari, WNI asal Aceh tersebut dari segala tuduhan, demikian keterangan pers KBRI di Malaysia yang diterima Antara di Kuala Lumpur.Keputusan ini diambil setelah Jaksa Penuntut Umum menerima pembelaan awal tertulis (representation) dari pengacara Retainer KBRI Kuala Lumpur, Gooi & Azura dan mencabut tuntutan terhadap diri Nuruzahari atas dugaan pengedaran narkoba jenis methamphetamine seberat 191,6 gram.
Nuruzahari ditangkap oleh pihak berwenang Malaysia bersama lima warga negara Malaysia pada tanggal 19 Maret 2012 karena dituduh turut serta dalam proses produksi narkoba di sebuah unit kondominium di daerah Kajang, Selangor. Saat ini Nuruzahari di bawah kuasa kantor imigrasi Shah Alam untuk selanjutnya akan ditempatkan di Depo imigrasi Kuala Lumpur International Airport (KLIA) sambil menunggu proses pemulangan ke Indonesia.
Pihak KBRI Kuala Lumpur pun telah menerbitkan dokumen Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi Nuruzahari dan sedang diproses kepulangannya ke Indonesia dengan pihak imigrasi Shah Alam, Selangor, Malaysia.
Dengan dibebaskannya Nuruzahari, terhitung sejak Januari 2013 hingga saat ini, Unit Kerja Khusus Hukuman Mati Perwakilan Republik Indonesia di Malaysia telah berhasil membebaskan 42 WNI dari ancaman hukuman mati dimana 17 orang bebas murni sedangkan 25 orang lainnya diturunkan menjadi hukuman penjara.