Sabtu 14 Dec 2013 10:25 WIB

Yusril Nyatakan Dirugikan Secara Konstitusional

Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Capres Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra merasa hak konstitusionalnya dilanggar. Yaitu dengan pemberlakuan UU Nomor 42/2008 tentang Pilpres yang dinilai bertentangan UUD 1945.

"Kemarin saya sudah dicalonkan sebagai capres PBB. Karena sudah sah dideklarasikan menjadi capres, maka saya memiliki hak menyatakan dirugikan secara konstitusional dengan pemberlakuan UU Pilpres," kata Yusril di Jakarta, Jumat (13/12). 

Yusril mengatakan, pasal 3 ayat 4, pasal 9, pasal 14 ayat 2 dan pasal 112 UU Pilpres merugikannya secara konstitusional. Serta bertentangan pula dengan UUD 1945.

Menurut dia, dalam pasal 6 ayat 2 UUD 1945 dijelaskan, pasangan capres dan wapres diusulkan oleh partai politik sebelum pelaksanaan pemilu dilaksanakan.

Kemudian pasal 22e ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945 menyatakan, pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun. Dengan kata lain, seharusnya pemilu mencakup pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan pilpres. 

Faktanya, kata dia, di dalam pasal 3 ayat 4, pasal 9, pasal 14 ayat 2 dan pasal 112 UU Pilpres semua ketentuan itu dilanggar. Karena memisahkan pelaksanaan pemilu legislatif dengan pilpres. 

"Pemilu itu dalam UUD 1945 dijelaskan dilakukan lima tahun sekali. Artinya secara sekaligus serentak pada hari yang sama. Bukan bulan ini diadakan pemilihan DPR, DPRD dan DPD lalu tiga bulan kemudian baru diadakan pilpres. Karena nanti namanya pemilu dua kali dalam waktu lima tahun," kata dia.

Yusril juga mengingatkan, di dalam UUD 1945 dijelaskan, capres diajukan partai peserta pemilu. Namun UU Pilpres memungkinkan pengajuan capres baru dilakukan setelah pileg. Artinya parpol seharusnya bukan lagi peserta pemilu setelah pemilu legistaltif diberlangsungkan. 

"Di dalam UU Partai Politik dijelaskan, parpol dinyatakan sebagai peserta pemilu sampai dengan penyelenggaraan pemilihan umum selesai. Sedangkan kalau baru mendaftarkan capres setelah pemilihan anggota DPR, DPRD, dan DPD berlangsung maka pada saat itu partai itu tidak lagi berstatus sebagai partai peserta pemilu, maka ini bertentangan," kata Yusril. 

Faktanya, kata dia, di dalam UU Pilpres dinyatakan parpol yang berhak mengusung capres adalah parpol yang mendapatkan 25 persen suara nasional atau 20 persen kursi di DPR.

Yusril menyatakan, tidak mempermasalahkan ketentuan ambang batas presidensial. Meski pun faktanya jika uji materi UU Pilpres dikabulkan MK maka secara otomatis menggugurkan ketentuan ambang batas itu.

"Saya hanya mengatakan, maksud saya adalah bahwa parpol itu mengajukan capres dan cawapres sebelum pemilu dilaksanakan," ujar dia. 

Yusril menekankan, jika gugatannya terhadap UU Pilpres dikabulkan maka tidak akan membuat jadwal pemilihan umum berantakan. KPU hanya perlu mengundurkan pelaksanaan pemilu DPR, DPRD, dan DPD agar dilakukan serentak dengan pilpres. 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement