REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah anggota Komisi III DPR memandang permasalahan jilbab polwan sudah selesai. Pasalnya, Polri sudah berkomitmen akan meneruskan kebijakan tersebut.
‘’Sudah jelas jilbab polwan diperbolehkan,’’ ujar Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, dalam acara rapat kerja (Raker) dengan Kapolri di Gedung DPR, Senin (16/12). Meski pun saat ini prosesnya masih menunggu ketentuan peraturan kapolri (Perkap) terkait jilbab polwan.
Awalnya, kata Bambang, kalangan dewan mengira ada perbedaan visi antara Kapolri Jenderal Polisi Sutarman dengan Wakapolri Oegroseno dalam penggunaan jilbab Polwan. Namun, setelah dijelaskan Kapolri maka kekhawatiran tersebut bisa terjawab.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi III Syarifudin Suding. Menurut dia, penerapan jilbab ini hanya tinggal menunggu perkap yang mengatur jilbab polwan. Sehingga ada keseragaman dalam pemakaia jilbab di lingkungan Polri.
Anggota Komisi III lainnya, Bukhori Yusuf, mengatakan masalah jilbab merupakan salah satu upaya menjalankan ketentuan dan nilai-nilai dalam agama. Sehingga kebijakannya tidak bisa ditunda-tunda karena berhubungan dengan hak warga negara untuk menjalankan keyakinan sesuai dengan agamanya.