Selasa 17 Dec 2013 10:49 WIB

Sprindik Atut Sudah Diteken Seluruh Pimpinan KPK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Karta Raharja Ucu
  Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saat tiba di gedung KPK untuk memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Jumat (11/10).     (Republika/Prayogi)
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saat tiba di gedung KPK untuk memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Jumat (11/10). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK mengungkapkan surat perintah penyidikan (sprindik) Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka sudah diteken seluruh pimpinan KPK.

"Kemarin memang sudah ditandatangani oleh Ketua KPK. Sprindiknya dengan disetujui oleh semua pimpinan, dan tadi malam sudah ada penggeledahan di kantor dan di rumah (Atut), dari mulai malam hari hingga subuh," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto yang ditemui di acara di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (17/12).

Pria yang akrab disapa BW ini menuturkan, Ketua KPK, Abraham Samad akan mengumumkan terkait beberapa hal pada siang ini. Pertama, soal perkembangan kasus AM (Akil Mochtar) yang berkaitan dengan Ratu Atut. Pasalnya, kasus ini sudah dilakukan ekspose atau gelar perkara pada akhir pekan lalu.

"Dari hasil ekspose kemudian disepakati beberapa hal, yang sudah dilakukan adalah administrasi penyidikan," kata BW menjelaskan.

Selain itu, KPK juga akan mempersiapkan upaya-upaya paksa yang diperlukan dalam menangani kasus ini. Termasuk penggeledahan di rumah Atut, yang hasil temuannya belum dapat dikonsumsi publik. BW beralasan, semuanya akan ditelaah dan didalami tim penyidik.

Namun, BW membantah Atut akan langsung ditahan usai penetapannya sebagai tersangka. Sebab, kasus yang menjerat Atut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Lebak.

"KPK tidak punya kebiasaan seperti itu, kecuali operasi tangkap tangan ya. Kalau kasus seperti ini pengembangan, biasanya tidak langsung. Hanya upaya paksa, penelusuran-penelusuran dan pemeriksaan saksi-saksi akan dilakukan terlebih dahulu sama seperti kasus lain," tegas mantan ketua YLBHI ini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement