Selasa 17 Dec 2013 16:14 WIB

DPR Usul Pembubaran Dewan Pengawas TVRI

Agus Gumiwang Kartasasmita
Agus Gumiwang Kartasasmita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi I DPR mengusulkan untuk membubarkan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI karena dinilai terlampau sering membuat konflik. Hasil rapat Komisi I DPR pada 21 November 2013 juga menyepakati untuk melakukan blokir anggaran untuk pos belanja pegawai.

"Kinerja Dewas TVRI kurang produktif. Setelah dievaluasi secara mendalam dan mendengar masukan masing-masing fraksi, Komisi I menyimpulkan dan merekomendasikan agar Dewas TVRI dibubarkan," ungkap Wakil Ketua Komisi I DPR Gumiwang Kartasasmita di Kompleks Parlemen Senayan seperti dilansir setkab.go.id.

Kesimpulan dan rekomendasi Komisi I telah disampaikan kepada Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Selanjutnya, akan diteruskan kepada Presiden SBY sebagai usulan resmi DPR untuk membubarkan Dewas TVRI.

Agus Gumiwang menjelaskan, dasar Komisi I mengusulkan pembubaran dewas antara lain munculnya polemik dan kisruh di internal TVRI. Mulai dari putusan dewas memecat sejumlah direksi TVRI dengan dasar keputusan yang lemah dan terkait prosedur yang kurang terpenuhi.

Komisi I juga sepakat  memutuskan untuk membubuhkan tanda bintang pada anggaran TVRI. Anggaran yang diloloskan bagi lembaga penyiaran publik itu hanya pos untuk belanja pegawai.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement