REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).
KPK juga menduga kuat ada keterlibatan Atut dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Provinsi Banten.
Juru Bicara Masyarakat Transparansi (Mata) Banten Oman Abdurrohman mengapresiasi langkah KPK untuk menaikkan status Atut menjadi tersangka. Ia mendorong lembaga antirasuah itu untuk membongkar kasus dugaan korupsi yang menyeret Atut.
"Meminta KPK juga ungkap kasus lain yang melibatkan dinasti Atut dan kroni-kroninya," kata dia, dalam pesannya, Selasa (17/12).
KPK menetapkan Atut sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan pengurusan Pemilukada Lebak di MK, Selasa. Atut dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, sprindik peningkatan Atut sebagai tersangka sudah ditanda tangan, Senin (16/12). "Yang bersangkutan (Atut) diduga bersama-sama atau turut serta," kata dia.
Dalam kasus itu, KPK sebelumnya sudah menetapkan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka. Pun demikian dengan mantan Ketua MK Akil Mochtar dan pengacara Susi Tur Andayani. Dalam kasus itu, penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp 1 miliar. Kini Atut juga terseret pusara kasus tersebut.
Samad juga mengindikasikan keterlibatan Atut dalam kasus dugaan korupsi alkes Provinsi Banten. Namun, ujar Samad, sprindik terkait kasus tersebut belum keluar.
Karena itu, ia belum mau memberikan informasi lebih lanjut mengenai kasus tersebut dan dugaan keterlibatan Atut. "Masih perlu direkonstruksikan perbuatan-perbuatan serta pasal-pasanya di dalam Sprindik yang akan menyusul kemudian," kata dia.