Kamis 19 Dec 2013 12:33 WIB

Tim Kuasa Hukum Nekat Sarankan Djoko Ajukan Kasasi

Rep: bambang noroyono/ Red: Joko Sadewo
  Terdakwa kasus simulator SIM dan pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo mengikuti sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadian Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9).    (Republika/ Wihdan)
Terdakwa kasus simulator SIM dan pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo mengikuti sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadian Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gagal dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pengacara Djoko Susilo masih akan melanjutkan perlawanannya. Mereka akan menyarankan kliennya untuk mengajukan kasasi atas kasus korupsi proyek simulator SIM di Korlantas Polri dan TPPU.

"Kami sudah dengar putusan itu (PT DKI)," kata Pengacara Djoko, Teuku Nasrullah. Saat ini tum kuasa hukum Djoko belum berkoordinasi dengan Djoko. Tapi mereka akan menyarankan agar kliennya untuk melanjutkan upaya hukum. "Saya rasa, kami (tim) akan memberi saran agar klien kami itu melawan dengan memilih upaya hukum yang lebih tinggi ke MA (kasasi)," ujar dia.

PT DKI menambah hukuman DS jadi 18 tahun penjara saat Kamis (19/12). Putusan itu lebih berat sewindu dari putusan dibawahnya. Pengadilan Tipikor sebelumnya hanya memberi hukumana selama 10 tahun penjara bagi DS. Selain memberat kan massa hukuman, DS juga diminta untuk membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider setahun kurungan.

Bukan cuma itu, dalam putusan banding, Majelis Hakim PT DKI juga menghukum DS dengan menebus biaya ganti rugi senilai  Rp 32 miliar. Ganti rugi tersebut harus dipenuhi dalam waktu satu bulan setelah kasus DS memiliki keputusan hukum tetap atau inkrah.

Ganti rugi tersebut adalah nilai kerugian negara yang lakukan oleh DS. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti Majelis Hakim meminta negara menyita harta benda DS. Itu dilakukan untuk membayar pengganti tersebut. Akan tetapi, jika harta sitaan tersebut tidak mencukupi nilai ganti rugi, DS diancam tambahan hukuman selama lima tahun kurungan.

Menurut Teuku, putusan tersebut adalah ambisius. Saran dari tim untuk mengejar kasasi lantaran putusan tersebut tidak adil terhadap kliennya. Kata dia, beberapa fakta sidang di Tipikor gagal membuktikan dakwaan Jaksa KPK. Salah satu, kata dia tentang adanya setoran gelap senilai Rp 32 miliar secara tunai kepada kliennya.

DS adalah terdakwa dalam tindak pidana korupsi proyek pengadaan simulator uji kemudi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011. Terdakwa dari petinggi Polri ini juga dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang.

Perhitungan KPK, perbuatan DS telah merugikan negara senilai Rp 144,9 miliar. Sedangkan menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dari praktik amoral DS mencapai Rp 121,3 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement