REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gagal dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pengacara Djoko Susilo masih akan melanjutkan perlawanannya. Mereka akan menyarankan kliennya untuk mengajukan kasasi atas kasus korupsi proyek simulator SIM di Korlantas Polri dan TPPU.
"Kami sudah dengar putusan itu (PT DKI)," kata Pengacara Djoko, Teuku Nasrullah. Saat ini tum kuasa hukum Djoko belum berkoordinasi dengan Djoko. Tapi mereka akan menyarankan agar kliennya untuk melanjutkan upaya hukum. "Saya rasa, kami (tim) akan memberi saran agar klien kami itu melawan dengan memilih upaya hukum yang lebih tinggi ke MA (kasasi)," ujar dia.
PT DKI menambah hukuman DS jadi 18 tahun penjara saat Kamis (19/12). Putusan itu lebih berat sewindu dari putusan dibawahnya. Pengadilan Tipikor sebelumnya hanya memberi hukumana selama 10 tahun penjara bagi DS. Selain memberat kan massa hukuman, DS juga diminta untuk membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider setahun kurungan.
Bukan cuma itu, dalam putusan banding, Majelis Hakim PT DKI juga menghukum DS dengan menebus biaya ganti rugi senilai Rp 32 miliar. Ganti rugi tersebut harus dipenuhi dalam waktu satu bulan setelah kasus DS memiliki keputusan hukum tetap atau inkrah.