Kamis 19 Dec 2013 19:00 WIB

Vonis 18 Tahun Penjara Djoko Susilo Sepadan

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Djibril Muhammad
 Terdakwa kasus simulator SIM dan pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo mendatangi jaksa penuntut umum usai sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadian Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9).  (Republika/ Wihdan)
Terdakwa kasus simulator SIM dan pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo mendatangi jaksa penuntut umum usai sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadian Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pusat Kajian Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat-UGM) Oce Madril berharap, vonis tinggi bagi Djoko Susilo (DS) merupakan bentuk konsistensi pengadilan melawan korupsi di tanah air.

Oce mengatakan, boleh saja menjadikan putusan banding ini sebagai tren positif untuk pemberantasan korupsi. "Ya, kita harus tetap memintan agar (putusan) ini benar-benar objektif. Ini sudah baik dan akan memberi harapan baru di masyarakat," kata Oce.

Tambahan vonis terhadap DS, ia menilai sudah sepadan dengan sangkaan. Menurut dia, ganti rugi Rp 32 miliar, diikuti penyitaan aset-aset serta pencabutan hak-hak politik adalah ganjaran berat yang diberikan pengadilan untuk praktik amoral para penyelanggara negara dan penegak hukum.

Pukat UGM berharap semangat perang terhadap koruptor dari pengadilan di ibu kota, juga diikuti pengadilan-pengadilan di daerah.