Jumat 20 Dec 2013 19:27 WIB

Tujuh Tahun Lalu, Harta Atut Rp 41,93 Miliar

 Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menggunakan rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12).   (Republika/ Wihdan Hidayat)
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menggunakan rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12). (Republika/ Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pascamenahan Ratu Atut Chosiyah, KPK segera menelusuri aset dan kekayaan Gubernur Banten tersebut.

"Tentu KPK akan melakukan 'asset tracing' terhadap RAC (Ratu Atut Chosiyah)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (20/12).

Harta kekayaan Atut berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 6 Oktober 2006, mencapai Rp 41,93 miliar. Rinciannya, harta tidak bergerak berbentuk tanah dan bangunan senilai Rp 19,16 miliar yang tersebar di Jakarta Barat, Serang, Bandung, Cirebon, Cianjur dan Pandeglang.

Selanjutnya alat transportasi senilai Rp 3,93 miliar yaitu mobil merk CJ, Daihatsu Taft, Isuzu Panther, Toyota Alphard, Mitsubishi Kuda, Opel Blazer, Suzuki Escudo, Mercedes Benz, Mitshubishi Colt, Daihatzu Feroza, Toyota Kijang, Hyundai Arya, Mitshubisi Lancer, Honda Integra, Hyundai Accent, Kia Pregio, Kia Visto dan mobil Lexus serta motor Vespa, Yamaha dan Honda.

Ditambah dengan harta bergerak lain senilai Rp 8,22 miliar yang terdiri atas logam mulia dan batu mulia, Surat Berharga senilai Rp 7,85 miliar dan Giro setara kas lain sejumlah Rp 2,77 miliar.

KPK menetapkan Atut sebagai tersangka dalam kasus pemberian hadiah kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam penanganan perkara pilkada Lebak sejak 16 Desember 2013 bersama dengan dua tersangka lain yaitu adik Atut, pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan seorang pengacara yang diduga sebagai perantara pemberian uang, Susi Tur Andayani.

Atut disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Porupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp150-750 juta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement