REPUBLIKA.CO.ID, MUARA TEWEH -- Jajaran Polres Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengamankan 17 truk bermuatan kayu ulin (Eusideroxylon zwageri) tanpa dokumen dalam operasi Wanalaga 2013.
"Sopir mengangkut puluhan meter kubik kayu ulin itu dengan modus membawa karet slab," kata Wakapolres Barito Utara, Kompol Mardiono kepada wartawan di Muara Teweh, Jumat.
Kayu ulin jenis papan itu mereka selipkan di antara karet saat melintasi Kilometer 30 arah Muara Teweh-Banjarmasin, pada saat razia gabungan bersama Dinas Perhubungan setempat, 17 Desember 2013.
Kepada petugas, sopir truk mengaku bahwa kayu itu mereka bawa dari Melak, Kabupaten Kutai Barat, Kalimatan Timur, menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kayu ulinnya dijual di Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel.
"Mereka membeli seharga Rp25 ribu/potong, yang dijual kembali dengan harga Rp40 ribu/potong di Amuntai dengan total keuntungan sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta," kata Mardiono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Iqbal Sangaji.
Para tersangka dijerat dengan pasal 78 ayat 7 junto pasal 50 ayat 3 huruf a Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman lima tahun penjara.