REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Panitia Pengawas Pemilu Tulungagung, Jatim, Ahad (23/12), menegur anggota Komisi X DPR RI Venna Melinda saat melakukan sosialisasi dan penyerahan bantuan siswa miskin (BSM) di daerah tersebut karena diduga dimanfaatkan untuk kampanye terselubung.
"Kegiatan itu tidak mengantongi izin dari kepolisian (untuk kampanye) sehingga kami hentikan dengan menyerahkan surat peringatan langsung kepada saudari Venna Melinda," kata Ketua Panwaslu Tulungagung, M Fadiq.
Setelah anggota Panwascam Gondang didampingi anggota kepolisian menyerahkan surat peringatan, Venna hanya mengonfirmasi bahwa kegiatan yang dilakukannya di Desa Bendungan, Kecamatan Gondang tersebut tidak bermaksud kampanye.
"Di sini kami hanya melakukan sosialisasi sekaligus fungsi pengawasan pelaksanaan BSM, dalam kapasitas saya sebagai anggota Komisi X DPR RI yang membidangi masalah pendidikan, kebudayaan dan pariwisata," ujar Venna saat dikonfirmasi wartawan usai acara.
Ia tidak berkomentar mengenai adanya surat teguran yang dilayangkan Panwaslu Tulungagung di tengah kegiatannya di sebuah gedung serbaguna di Kecamatan Gondang tersebut.
Demikian juga dengan insiden penurunan sejumlah atribut kampanye serta berisi tulisan sambutan atas kedatangan anggota DPR RI dari Partai Demokrat tersebut.
"Ini tidak ada kaitannya dengan kampanye ataupun mendongkrak perolehan suara dalam Pemilu (2014) mendatang," kilahnya.
Terlepas dari penyangkalan Venna, Panwaslu Tulungagung bersikeras akan mengkaji dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan mantan Putri Indonesia era-1990-an tersebut. "Jika terbukti, hasilnya nanti akan kami laporkan ke Bawaslu," kata Fadiq.